Minggu, 26 September 2010

SUMBER HUKUM AJARAN ISLAM

Agama Islam merupakan agama wahyu yang datang langsung dari Allah SWT dan dismpaikan kepada para Nabi dan Rasul sebagai pedoman umat manusisa di dunia, sehingga agama Islam memiliki sumber hukum yang sangat kuat. Sumber-sumber hukum tersebut antara lain :

A.     Al-qur’an

Al-qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT, kepada nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam. Menurut arti bahasa atau Lughot Al-qur’an adalah bacaan artinya yang karena keberadaannya untuk dibaca, diteliti, dipahami, diklasifikasi, membandingkan dan dihayati.
Al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang harus dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga benar-benar berfungsi sebagai rohmat dan bisa dirasakan oleh orang yang merasakannya. Dijelaskan di dalam Al-qur’an :


Artinya : “Sesungguhnya kami mengumpulkan dan membacakan, maka apabila kamu membacakannya, maka ikutilah bacaan itu”.

Definisi Alqur’an menurut Abdul Wahab Kholaq yatiu :











Artinya : “Al-qur’an adalah firman Allah yang mengandung mu’jizat yang diturunkan kepada nabi dan rasul terakhir dengan perantara malaikat Jibril AL – Amin A..S yang dtulis dalam mushaf yang sampai kepada kami dengan tawatir yang menjadi ibadah dengan membacanya yang dimulai dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas.
Tawatir artinya sebagi hujjah yang jelas kebenarannya dan tidak perlu diragukan lagi kebenarannya atau dikenal dengan Hadist Soheh.

Fungsi dan Peranan Al-Qur’an
1.      Sebagai petunjuk bagi manusia
2.      Memberi penjelasan terhadap sesuatu
3.      Sebagai penawar jiwa

Isi Kandungan Al-Qur’an Secara Umum :
1.      Pokok-pokok keyakinan dan keimanan
2.      Pokok-pokok aturan hukum
3.      Pokok-pokok pengabdian kepada Allah SWT / ibadah
4.      Pokok-pokok tingkah laku/akhlak
5.      Petunjuk tentang tanda-tanda alam
6.      Petunjuk hubungan antara kaya dan miskin
7.      Sejarah umat Nabi-Nabi terdahulu

B.     Hadist/Sunnah

Hadist atau sunnah adalah sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-qur’an. Dijelaskan dalam Al-qur’an :



Artinya :     “Hai orang-orang beriman, taat lah kepada Allah dan Rasul dan janganlah merusak amal-amal mu”. (Q.S Muhammad 33)
Menurut jenisnya hadist ada dua macam yaitu :
1.      Hadist                                yaitu hadis yang berupa ucapan atau diterangkan langsung oleh nabi
2.      Hadist                                yaitu hadis yang perbuatan yang dilakukan oleh nabi. Biasanya dilakukan oleh rosul untuk mempraktekan sholat dan ibadah haji.
Disamping itu juga juga ada yang disebut sunat takririyah yaitu suatu perbuatan / ucapan para sahabat di depan Rasulullah dan Rasulullah diam, artinya Rasulullah setuju.

C.     Ijtihad
Ijtihad yaitu mencurahkan kemampuan untuk menentukan hukum tentang sesuatu yang belum ada ketentuan hukum secara pasti baik di dalam Al quran maupun di dalam hadist.
Ijtihad sangat diperlukan sekali karena segala sesuatu harus diketahui hukumnya sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang timbul sesuai dengan perkembangan jaman.
Ijtihad ada dua macam yaitu :
1.      Ijtihad Fardi artinya ijtihad yang dilakukan secara individu
2.      Ijtihad jamak  artinya ijtihad yang dilakkan oleh beberapa orang.
Dengan demikian ijtihad melahirkan sebuah ketentuan hukum yaitu :
a.       Ijtima yaitu pendapat dari para ulama sebagai ketentuan hukum
b.      Qias yaitu ketentuan hukum yang membandingkan sesuatu dengan dengan sesuatu yang lain kerena adanya persamaan ilat, contoh : arak haram, narkoba haram kenapa? Karena adanya persamaan ilat yaitu sama-sama memabukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar