Senin, 06 Desember 2010

Pemborong SD Sejahtera Tolak Dakwaan JPU








Rabu, 21 Juli 2010

Pemborong SD Sejahtera Tolak Dakwaan JPU

MARTADINATA,(GM)-
Kasus ambruknya bangunan baru SD Sejahtera mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun dalam sidang, Selasa (20/7), baru menghadirkan terdakwa AR sebagai pemborong dan AS sebagai pelaksana teknis di lapangan. Khusus untuk Kepala SD Sejahtera, Hj. Fh, belum disidangkan, bahkan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sidang kasus SD Sejahtera ini dipimpin Hakim Krisman Sormin, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. Tanamal, S.H.

Terdakwa diancam UU Tipikor karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, ujar J. Tanamal saat membacakan dakwaannya.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa AR, Iyus Sumantri, S.H. menyatakan sangat keberatan dengan dakwaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya.

Kami sangat keberatan dengan dakwaan ini karena runtuhnya SDN Sejahtera adalah tanggung jawab panitia rehab sekolah yakni kepala sekolah. Namun yang jadi terdakwa malah klien kami, ujarnya.

Dalam pandangan Iyus, kliennya berada di luar kepanitiaan karena hanya menjadi pelaksana saja. Tanggung jawab pembangunan berada di ketua tim, sekertaris, dan tim teknis. Tentu kami akan bantah semuanya dalam eksepsi kami nanti karena dakwaan itu tidak benar, ujar Iyus.

Disinggung soal kerugian negara, Iyus menyatakan, saat bangunan ambruk pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Bahkan, karena terjadi ambruk, dana sisa senilai Rp 120 juta disita penyidik kepolisian. (B.83)**

Sumber: GalaMedia
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100721085359&idkolom=tatarbandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar